Sebelum Membangun di Bali
Memahami PBG, SLF, dan Kesiapan Proyek

01 / Perbedaannya
Dua dokumen. Dua pertanyaan berbeda.
Proyek bangunan dimulai sebelum pekerjaan di lapangan. Rancangan, kondisi tapak, informasi teknis, dan jalur persetujuan yang berlaku perlu dipertimbangkan bersama.
- PBG · Persetujuan Bangunan Gedung
- Persetujuan bagi pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Pada proyek bangunan baru, PBG berkaitan dengan perencanaan teknis sebelum konstruksi.
- SLF · Sertifikat Laik Fungsi
- Sertifikat yang menyatakan bangunan laik fungsi sebelum dimanfaatkan. SLF berkaitan dengan kesiapan bangunan, bukan hanya maksud yang ditampilkan dalam rancangan.
Penjelasan ringkas istilah resmi ini bukan pengganti peraturan. PBG tidak otomatis menjadi SLF, dan keduanya bukan persetujuan menyeluruh untuk setiap kegiatan usaha atau kondisi tapak.
Rujukan: DPUPR Badung · BASICKementerian Pekerjaan Umum · SIMBGDitjen Peraturan Perundang-undangan
02 / Alur konseptual bangunan baru
Siapkan proyeknya, bukan hanya pengajuannya.
- 01
Pahami tapak
Kondisi eksisting, informasi lahan, dan konteks tata ruang.
- 02
Tentukan program ruang
Fungsi, kegiatan, dan kebutuhan proyek.
- 03
Perancangan arsitektur
Susun ruang dan kembangkan usulan bangunan.
- 04
Koordinasi teknis
Selaraskan arsitektur, struktur, dan utilitas.
- 05
Proses regulasi / PBG
Pastikan jalur dan persyaratan teknis yang berlaku.
- 06
Konstruksi
Sampaikan rancangan yang terkoordinasi kepada tim lapangan.
- 07
As-built / verifikasi
Pencatatan, inspeksi, dan pemeriksaan teknis sesuai kebutuhan.
- 08
SLF / kelaikan fungsi
Selesaikan proses kelaikan fungsi yang berlaku.
- 09
Pemanfaatan bangunan
Gunakan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur konseptual, bukan daftar persyaratan administrasi. Persyaratan dan urutan dapat berbeda menurut jenis proyek dan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan tapak dan ketentuan perizinan menjadi masukan sepanjang perancangan.
Rujukan: Kementerian Pekerjaan Umum · SIMBGDPUPR Badung · BASICJDIH Kementerian Keuangan
03 / Pahami ketentuan yang berlaku
Bangunan baru dan bangunan eksisting memiliki konteks berbeda.
- Izin usaha bukan persetujuan bangunan
- PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 untuk perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 108 dan 122 mengatur PBG sebelum konstruksi dan SLF sebelum pemanfaatan bangunan dalam kerangka bangunan untuk kegiatan usaha.
- Ketentuan bangunan eksisting perlu diperiksa tersendiri
- Pasal 123 memuat jalur pengajuan langsung SLF bagi bangunan untuk kegiatan usaha yang sudah berdiri tanpa IMB/PBG sebelum PP 28/2025 berlaku. Pastikan penerapannya pada bangunan terkait; alur bangunan baru bukan daftar pemeriksaan yang berlaku surut.
FAQ bangunan eksisting di SIMBG dan ketentuan perizinan berusaha yang lebih baru perlu dibaca sesuai konteksnya. Pastikan jalur SIMBG / OSS yang berlaku bersama instansi terkait.
Rujukan: JDIH Kementerian KeuanganKementerian Pekerjaan Umum · SIMBG
04 / Dokumen teknis
PBG bukan sekadar formulir.
Tapak
Informasi lahan, batas, dan tata ruang.
Arsitektur
Denah, tampak, potongan, dan spesifikasi.
Struktur
Gambar struktur dan analisis pendukung.
MEP
Informasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Dokumentasi
Data yang konsisten dan catatan pendukung terkait.
Kategori dokumen merujuk pada panduan yang diterbitkan Badung. Cakupannya tidak sama untuk setiap bangunan. Pastikan persyaratan tapak, lingkungan, tata ruang, dan teknis terbaru sebelum pengajuan.
Rujukan: DPUPR Badung · BASICKementerian Pekerjaan Umum · SIMBG
05 / Dari praktik
Mulai dari kondisi yang ada.

Catat kondisi eksisting
Foto survei tangga ini merekam pengamatan lapangan. Foto tersebut tidak menunjukkan status persetujuan bangunan.
Ubah pengamatan menjadi informasi
Denah anonim memperlihatkan hubungan ruang dan bukaan. Gambar merupakan bagian dari dokumen teknis, bukan bukti bahwa persetujuan telah diterbitkan.
Dokumentasi lapangan dari pekerjaan terdahulu dan cuplikan gambar yang telah dianonimkan. Identitas proyek dan informasi administrasi tidak ditampilkan.
06 / Dari kasus di Bali
Pahami konteksnya, bukan hanya judul berita.
Laporan ini membahas kasus tertentu, bukan akibat otomatis bagi setiap proyek. Ringkasan mengikuti laporan saat diterbitkan, bukan menyatakan status kasus saat ini.
Pejarakan · Buleleng
Konstruksi dihentikan sementara
Satpol PP Buleleng melaporkan penghentian sementara sambil mengevaluasi persoalan perizinan dan tata ruang. Laporan menyebut ketiadaan PBG serta persoalan pemanfaatan lahan di kawasan hutan.
Sumber: Satpol PP Kabupaten Buleleng
Baca sumber (terbuka di tab baru)Kerobokan Kelod · Badung
Dokumen bangunan diperiksa tersendiri
detikBali melaporkan penghentian sementara pekerjaan vila ketika pengembang memiliki NIB dan KKPR tetapi belum menunjukkan PBG. Kasus ini memperlihatkan mengapa dokumen usaha dan tata ruang tidak menggantikan persetujuan bangunan.
Sumber: detikBali · Agus Eka
Baca sumber (terbuka di tab baru)07 / Kekurangan dalam persiapan
Pertanyaan yang perlu dijawab sejak awal.
- Dokumentasi belum lengkap
- Keputusan dan dokumen apa yang masih belum tersedia sebelum pekerjaan dimulai?
- Perizinan dianggap saling menggantikan
- Apakah jalur persetujuan bangunan sudah diperiksa terpisah dari perizinan usaha?
- Perubahan desain terlambat
- Bagaimana perubahan tata ruang memengaruhi informasi yang sudah dikoordinasikan?
- Disiplin berjalan sendiri-sendiri
- Apakah keputusan arsitektur, struktur, dan utilitas sudah selaras?
- Kondisi eksisting belum terverifikasi
- Apakah hasil pengamatan dan pengukuran cukup andal untuk tahap berikutnya?
- Persyaratan tapak dipertimbangkan terlambat
- Apakah batasan lokasi dan peraturan sudah menjadi masukan rancangan?
Pertanyaan untuk persiapan, bukan prediksi sanksi atau daftar pengajuan yang berlaku bagi semua proyek.
Persiapan adalah proses yang saling terhubung.
Satukan rancangan, kondisi tapak, dokumentasi teknis, dan persyaratan perizinan sebelum keputusan menjadi sulit diubah.
Sumber & Bacaan Lanjutan
Rujukan peraturan ditinjau:
Kementerian Pekerjaan Umum · SIMBG
Layanan bangunan dan FAQ pemohon
Buka sumber (terbuka di tab baru)Ditjen Peraturan Perundang-undangan
PP 16/2021 · Kerangka penyelenggaraan bangunan gedung
Buka sumber (terbuka di tab baru)JDIH Kementerian Keuangan
PP 28/2025 · Perizinan berusaha berbasis risiko
Buka sumber (terbuka di tab baru)DPUPR Badung · BASIC
Definisi PBG / SLF dan kategori dokumen teknis
Buka sumber (terbuka di tab baru)Satpol PP Kabupaten Buleleng
Penghentian sementara pembangunan vila di Pejarakan
Buka sumber (terbuka di tab baru)detikBali · Agus Eka
Laporan penertiban Badung dan pekerjaan vila di Kerobokan Kelod
Buka sumber (terbuka di tab baru)
Layanan terkait
Lanjutkan prosesnya
Langkah berikutnya
Perjelas keputusan desain Anda.
Wawasan terkait

Arsitektur · 2 menit baca · 2 Okt 2026
Arsitektur yang Baik Dimulai Sebelum Konstruksi
Hal-hal yang diselesaikan melalui perencanaan arsitektur sejak awal, dengan contoh West Denpasar Residence.

Teknis · 2 menit baca · 26 Sep 2026
Mengapa Gambar Kerja Penting Sebelum Konstruksi
Kenali lima jenis gambar dan pertanyaan konstruksi yang dibantu masing-masing gambar.